PENINJAUAN LAPANGAN DALAM RANGKA SAYEMBARA PEMBANGUNAN GEDUNG LEMBAGA NEGARA DI IKN
Jakarta – Humas: Sejarah pemindahan Ibu Kota negara ke Pulau Kalimantan telah ada sejak presiden Soekarno meresmikan Kota Palangka Raya pada tahun 1957.Setelah menjadi wacana yang didiskusikan di setiap era kepresidenan, pada bulan April 2017, Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun kajian pemindahan ibu kota negara. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Presiden Jokowi mencanangkan pembangunan ibu kota baru di Pulau Kalimantan saat melakukan pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR jakarta pada tahun 2019.
Pada bulan Januari 2022, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengumumkan nama ibu kota baru yang tertuang dalam undang-undang yang mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang 2021–2022 mengenai pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Saat ini pelaksanaan sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan kompleks perkantoran Yudikatif telah memasuki tahapan penyusunan karya dengan batas akhir pada 1 Juni 2022, tutur Anisa Budi Kurniasari, selaku Sub Koordinator bangunan gedung negara pada acara kunjungan lapangan di kompleks perkantoran Yudikatif dengan Mahkamah Agung pada Senin, 25/4/2022 bertempat digedung Tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Anisa Budi mengatakan Aanwijzing Online yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022 disampaikan usulan peserta untuk dapat melakukan atau tinjauan lapangan pada kawasan dan bangunan yang telah didesain sebagai referensi peserta dalam menyusun karya sayembara, sehingga diharapkan karya peserta akan dapat mengetahui kebutuhan dari pengguna secara langsung.
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H menjelaskan tentang filosofi gedung Mahkamah Agung khususnya 4 (Empat) pilar yang melambangkan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair, dimana tugas dan fungsi lembaga peradilan meliputi fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi Administratif dan fungsi lainnya.
Selain itu, pada acara peninjauan lapangan kompleks perkantoran Yudikatif ini Sekretaris Mahkamah Agung menjelaskan mengenai bentuk dan isi dari lambang Mahkamah Agung serta konsep arsitektur dan filosofis bangunan gedung Mahkamah Agung. Seperti contohnya kubah ruang sidang utama menggambarkan Mahkamah Agung sebagai gedung Peradilan Negara tertinggi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, dengan kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung tersebut penempatan ruang sidang Kusuma Atmadja dilantai tertinggi dan ditengah tengah gedung melambangkan pusat dilaksanakannya pengawasan tertinggi tersebut.
Acara kunjungan lapangan di kompleks perkantoran Yudikatif Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Sekretaris mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Kepala Biro Umum Mahkamah Agung serta dihadiri oleh para peserta sayembara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)