Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Minggu, 29 November 2020 23:25 WIB / Ishmah Purnawati

RAPAT PLENO KE–9 RESMI DIBUKA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

RAPAT PLENO KE–9 RESMI DIBUKA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

Bandung - Humas : Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dibuka secara resmi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H , pada Minggu, 29 November 2020.  Acara yang telah menjadi agenda tahunan Mahkamah Agung ini diselenggarakan di Hotel Intercontinental Dago Pakar,Bandung.

Acara diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yang sekaligus merupakan Ketua Panitia Rapat Pleno Kamar 2020. Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 dihadiri oleh 272 Peserta. 

Pada acara Pembukaan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung  Tahun 2020, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H menyampaikan bahwa Rapat pleno  ke–9 kali ini terasa spesial dan unik karena merupakan rapat pleno pertama dalam masa kepemimpinannya dan pelaksanaan rapat pleno  dalam situasi  pandemi Covid-19 yang mengakibatkan para asisten dan panitera pengganti tidak memungkinkan untuk dapat diundang dan hadir bersama-sama, karena acara dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara penuh, yaitu  memakai masker dilengkapi faceshield, menjaga jarak antara satu dengan yang lain serta selalu menjaga kebersihan tangan dengan handsanitizer atau dengan sabun.

 Dalam Pengarahannya kali ini, Syarifuddin menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014,  Rapat Pleno Kamar merupakan salah satu bagian penting dari implementasi Sistem Kamar yang telah di canangkan satu dasawarsa lalu. Oleh karenanya, Rapat Pleno Kamar Tahun ini harus diletakkan dalam kerangka pencapaian tujuan-tujuan penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung seperti yang telah dirumuskan  ke dalam 3 (tiga) tujuan :

1.            Menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung.

2.            Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung.

3.            Mempercepat proses penyelesaian perkara

Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung juga merupakan salah satu langkah penting dalam membangun kesatuan penerapan hukum itu, baik kesatuan  kerangka pikir bersama (unified legal framework) maupun sebagai pandangan hukum bersama (unified legal opinion), baik untuk internal kamar maupun yang memiliki titik singgung dengan kamar lainnya. Dengan demikian, Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung ini bisa membangun pandangan hukum Mahkamah Agung yang padu, kokoh dan harmonis.

Sejak tahun 2012 sampai dengan pleno tahun lalu, Mahkamah Agung telah menghasilkan sangat banyak rumusan kamar, dengan perincian masing-masing: 98 rumusan Kamar Pidana, 197 rumusan Kamar Perdata, 84 rumusan Kamar Agama, 47 rumusan Kamar Militer, dan 55 rumusan Kamar Tata Usaha Negara, dan 59 rumusan untuk Kamar Kesekretariatan.

“hukum itu mengikuti perkembangan zaman, jadi saya berharap rumusan kamar yang telah dihasilkan dapat ditaati bersama. Apabila  ada rumusan kamar yang telah dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar pada tahun sebelumnya, dirasakan telah tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan, maka sekaranglah saatnya untuk kita revisi dan kita tetapkan sebagai hasil kesepakatan daalam Rapat Pleno Kamar, sebagai pedoman bagi kita semua dalam memutus perkara, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri dalam memutus isu hukum yang sama, yang menghasilkan putusan yang berbeda dari institusi yang sama dari sebuah lembaga Mahkamah Agung yang merupakan Pengadilan Tertinggi bagi semua badan peradilan, yang akan membingungkan Hakim-Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dan merugikan para pencari keadilan,“ Ucap Syarifuddin dalam pengarahan Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2020.

Terkait  percepatan proses penyelesaian perkara, Ketua MA, Syarifuddin juga menyampaikan mengenai alternatif solusi jangka menengah seperti proses koreksi pada majelis dan pemerataan beban perkara pada majelis dan solusi jangka panjang dilakukan bukan saja melalui upaya pembatasan kasasi dan Peninjauan Kembali melainkan dengan meningkatkan akseptabilitas putusan tingkat pertama dan banding.

Solusi lain yang sedang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara adalah dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu kerja yang memungkinkan untuk menyelesaikan pekerjaan secara cepat, simultan dan sistematis. Terlebih lagi di era Covid-19 ini, tanpa dukungan dan ketersediaan sarana teknologi informasi, proses penyelesaian perkara tentu bisa terhambat bahkan mandek.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Laporan Kinerja Penanganan Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode Januari – 23 November 2020 oleh Panitera Mahkamah Agung , Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum.

Kegiatan Rapat Pleno Kamar  dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 29 November  sampai dengan 1 Desember 2020 dan diikuti seluruh Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II, Para Panitera muda Kamar, Para Panitera Muda Pengganti, Para Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Di akhir Acara, Ketua Mahkamah Agung melakukan penyerahan DIPA Tahun 2021 kepada Plt. Sekretaris Mahkamah Agung (Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H )Panitera Mahkamah Agung ( Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum ) Dirjen Badan Peradilan Umum  (Dr. Prim  Haryadi, S.H., M.H )  Dirjen Badan Peradilan Agama  (Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H) Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN ( Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H) Kepala Badan Pengawasan( H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H) Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil ( Dr. Zarof Ricar, S.H., M.H) . (Ip/Photo-Pepy/Rs)




Kantor Pusat