Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 2 Maret 2020 22:55 WIB / Azizah

KUNKER KE JOGJA, KOMISI III DPR RI INGATKAN MITRA KERJA UNTUK PERANGI NARKOBA DAN JAGA DIRI DARI CORONA

KUNKER KE JOGJA, KOMISI III DPR RI INGATKAN MITRA KERJA UNTUK PERANGI NARKOBA DAN JAGA DIRI DARI CORONA

Yogjakarta-Humas MA: Dalam rangka pengawasan mitra kerja, Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) Reses masa persidangan II Tahun sidang 2019-2020 ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 2 Maret 2020.  Kunker diikuti oleh 14 Anggota Komisi III DPR RI dan dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.Ikom. Adapun mitra Komisi III yang ada di Yogyakarta yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rangkaian kunker diawali rombongan Komisi III dengan meninjau ke Lembaga Pemasyarakat II A Wirogunan Jogjakarta. Rombongan meninjau lapas khusus wanita dan lapas lainnya. Di lapas wanita, rombongan berdialog langsung dengan para narapidana wanita, salah satunya adalah Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina. Dalam kesempatan tersebut Mary Jane menyampaikan bahwa ia menginginkan hak agar bisa bertemu dengan keluarganya dan memohon bantuan Rombongan Komisi III untuk membantunya. “Saya ingin seperti narapidana yang lain, yang bisa minimal dua bulan sekali bertemu dengan keluarganya, saya rindu anak-anak saya,” kata Mary Jane sambil menangis di hadapan rombongan Komisi III. Menanggapi hal tersebut, Syahroni sebagai pimpinan kunker meminta agar Kepala Lapas dan Kejaksaan memberikan Mary Jane  hak yang sama dengan narapidana lain.

Selain berdialog, Syahroni dan rombongan berkesempatan melihat langsung hasil kerja para narapidana wanita berupa kain batik, vas bunga, kalung, dan pernak-pernik lainnya. “Untuk menyemangati para narapidana semua di sini, hari ini saya akan borong semua hasil kerja kalian,” kata Syahroni yang disambut gembira seluruh penghuni lapas.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7232

Agenda kunker selanjutnya adalah Aula Anton Sujarwo gedung Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Di lokasi ini rombongan komisi III melaksanakan rapat dengan Kepolisian DIY, Kejaksaan DIY, Kementerian Hukum dan HAM DIY, Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Pengadilan Tinggi DIY, Pengadilan Tinggi Agama DIY, Pengadilan Militer II-11 DIY, dan Pengadilan Tata Usaha Negara DIY. Rapat terkait dengan pertanyaan Komisi III DPR RI tentang evaluasi tahun 2019, Program 2020, anggaran dan yang lainnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7235

Dari Empat Lingkungan Peradilan DIY, masing-masing ketua menjelaskan juga tentang realisasi anggaran, kedaan perkara, dan kendala dalam penyelesaian perkara. Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, H. Suripto, SH., MH, mengatakan bahwa untuk mewujudkan aksesibiltas pengadilan kepada publik, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se wilayah DIY telah menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selain itu, sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se wilayah DIY telah menerapakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang transparan dan akuntabel.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama DIY, Drs. H. M. Said Munji, SH., MH, menyampaikan bahwa untuk menjamin pelayanan terbaik kepada publik, Pengadilan Tinggi Agama DIY telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementrian PAN RB.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7234

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rudy Dwi Prakamto, SH, mengatakan semua tugas dan fungsi Pengadilan Militer II DIY sudah berjalan sesuai dengan Rencana Strategis da Program Kerja. Namun, Rudy menyarankan agar Komisi III DPR RI bisa memberikan tambahan anggaran untuk pembelian kelengkapan fasilitas kantor khususnya pendingin ruangan, biaya renovasi gedung kantor, pembangunan rumah dinas dan penambahan alat transportasi.   

Sedangkan Ketua Pengadila Tata Usaha Negara (TUN), H. Andri Mosepa SH., MH dalam paparannya mengatakan terkait kendala dalam pelaksanaan tugas peradilan, mengingat derasnya perubahan perangkat kerja menjadi serba IT, di Kantor Pengadilan TUN DIY tidak ada tenaga IT atau yang memahami bahasa program untuk mengaplikasikan coding untuk itu dibutuhkan dukungan anggaran untuk fasilitas rumah dinas, perangkat teknologi informasi guna mendukung peradilan elektronik, dan yang lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Syahroni meminta agar bahwa karena keterbatasan waktu, para Ketua diminta menyampaikan saran dan pertanyaan melalui surat dan akan dtindaklajuti dalam rapat lanjutan di Komisi III DPR RI. Sebelum menutup Syahroni memohon agar Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY dan seluruh mitra kerja Komisi III agar betul-betul bekerja keras dalam memerangi narkoba dan menjaga diri dari Virus Corona. (azh/EM/RS/photo:azh)




Kantor Pusat