Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 10 Desember 2019 06:24 WIB / Mohammad Noor

63 Pengadilan Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

63 Pengadilan Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Jakarta—Humas: Program Pembangunan Zona Integritas di dunia peradilan menuai hasil yang membanggakan. Sebanyak 63 pengadilan di bawah Mahkamah Agung dianugerahi predikat wilayah bebas dari korupsi. Penganugerahan penghargaan akan diberikan hari ini (10/12/2019) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta.

Kepastian jumlah pengadilan yang meraih predikat tersebut diperoleh melalui undangan yang disampaikan Kemenpan RB Jumat (6/11/2019) kepada Ketua Mahkamah Agung. Turut diundang di antaranya 63 pengadilan yang dinyatakan meraih predikat tersebut. Ke 63 pengadilan tersebut terdiri dari 28 pengadilan dari lingkungan peradilan agama, 27 pengadilan dari lingkungan peradilan umum, 5 pengadilan dari lingkungan peradilan militer dan 3 pengadilan dari lingkungan peradilan tata usaha negara.

Selain itu 14 orang mantan pimpinan pengadilan yang meraih predikat WBK juga diundang. Negara memberikan apresiasi dan penghargaan atas usaha-usaha mereka dalam menggerakkan pembangunan zona integritas di satuan kerjanya meskipun mereka saat ini sudah tidak berada di satuan kerja tersebut. Bahkan salah seorang diantaranya, mantan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, H. Patte, yang meninggal dunia pada masa persiapan desk evaluation.

Syukur dan Berbangga

Menyikapi keberhasilan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung yang bertindak selaku penanggungjawab Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Mahkamah Agung menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya atas pencapaian satuan-satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Keberhasilan ini, menurut Pudjoharsoyo, adalah bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya bergerak positif menuju badan peradilan yang agung. Sebagaimana diketahui, lanjut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tersebut, salah satu indikator badan peradilan yang agung adalah pengadilan yang memiliki pelayanan publik yang prima.

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara konsepsional dilaksanakan dengan melakukan penataan pada enam area pokok, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret.

Dan hasil yang diharapkan dari pembangunan zona integritas ini terukur dengan dua indikator utama, yakni nilai survey persepsi korupsi dan survey persepsi pelayanan publik.

“Dengan demikian, pembangunan zona integritas menjadi salah satu sarana untuk meningktkan kualitas pelayanan publik yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai survey persepsi korupsi,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.

Mengusulkan 177 Pengadilan

63 pengadilan yang meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) tersebut merupakan bagian dari 177 pengadilan yang diusulkan oleh Mahkamah Agung tahun ini. Jumlah pengadilan yang diusulkan tahun ini jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. Tahun ini Mahkamah Agung mengusulkan 177 pengadilan atau setara tujuh kali lipat lebih dari tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 96 pengadilan pada lingkungan peradilan umum, 59 pengadilan pada lingkungan peradilan agama, 10 pengadilan pada lingkungan peradilan militer dan 12 unit kerja pada lingkungan peradilan tata usaha Negara.

Pada tahun sebelumnya, Mahkamah Agung mengusulkan 23 pengadilan dan yang berhasil memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi hanya 7 pengadilan. Ketujuh pengadilan tersebut masing-masing Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer II – 08 Jakarta, Pengadilan Militer II – 13 Madiun dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.

Dari 177 pengadilan yang diusulkan tersebut, 12 pengadilan diantaranya berstatus mandatori. “Keikutsertaannya dalam penilaian pembangunan zona integritas ditetapkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Pudjoharsoyo. Selebihnya sebanyak 165 pengadilan merupakan pengadilan yang diusulkan sendiri oleh Mahkamah Agung melalui jalur mandiri.

Kedua belas pengadilan dimaksud meliputi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manado.

Penunjukan kedua belas pengadilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada tiga area utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Di area penegakan hukum dan reformasi birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunjuk aparatur penegak hukum di dua belas wilayah sebagai unit-unit percontohan.

Di sisi lain, penunjukan lembaga-lembaga penegak hukum di kedua belas wilayah tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System—ICJS) melalui pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Teknologi Informasi (SPPT TI) yang diusung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Dengan aplikasi tersebut nantinya data-data terkait peradilan pidana semenjak penyelidikan hingga pelaksanaan putusan di lembaga pemasyarakatan  akan teringrasi dalam satu aplikasi.

Sementera itu bagi pengadilan yang tidak termasuk kategori mandatori, diusulkan setelah melalui serangkaian proses penilaian. Menurut Pudjoharsoyo, penilaian dilakukan secara berjenjang melewati setidaknya tiga tahapan penilaian.

“Penilaian pertama dilakukan di tingkat pengadilan tinggi dan hasilnya diusulkan ke direktorat jenderal badan peradilan masing-masing lingkungan,” jelas Pudjoharsoyo. Di tingkat direktorat jenderal selanjutnya diseleksi ulang melalui proses assessment yang dilakukan oleh tim internal masing-masing badan peradilan.

Setelah masing-masing direktorat jenderal menentukan satker-sakter yang memenuhi standar nilai untuk mengikuti tahapan selanjutnya, satker terpilih diusulkan kepada Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Satker-satker tersebut kemudian akan diperiksa oleh Tim Penilai Internal (TPI),” ungkap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Pengadilan-pengadilan yang berhasil memperoleh nilai terbaik dari TPI itulah yang diusulkan untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan mengikuti proses seleksi oleh Kemenpan RB. (Humas/Mohammad Noor)




Kantor Pusat