Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 4 Desember 2019 18:48 WIB / Mohammad Noor

MAHKAMAH AGUNG INISIASI PENERBITAN GLOSARIUM PERADILAN

MAHKAMAH AGUNG INISIASI PENERBITAN GLOSARIUM PERADILAN

Jakarta—Humas: Dalam rangka memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung terhadap penerjemahan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan serta dokumen-dokumen penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dunia internasional, Mahkamah Agung berinisiatif untuk menerbitkan glosarium peradilan Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pertemuan penyusunan glosarium peradilan yang dilaksanakan di Jakarta, Senin-Selasa (2-3/12/2019) kemaren. Selain diisi dengan pendalaman materi yang disampaikan oleh Dora Amalia dari Pusat Bahasa dan Adhyastri Karmisanti Wirajuda dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pertemuan juga diisi dengan pembahasan rancangan glosarium yang akan diterbitkan.

Pembahasan sendiri dilakukan oleh satuan tugas penerjemahan Mahkamah Agung yang telah dibentuk satu tahun lalu berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari jabatan fungsional penerjemah dan hakim-hakim yang dipandang memiliki kemampuan berbahasa Inggris.

Dalam sambutannya saat membuka pertemuan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah menjelaskan bahwa glosarium yang memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun. “Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya,” ujar Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan itu.

Karena itu, lanjut Abdullah, pertemuan yang mulai membahas lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium ini merupakan momen yang bersejarah bagi Mahkamah Agung. “Setidaknya hari ini menandai ikhtiar tersebut,” ungkap Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu.

Kecuali dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penerjemahan di Mahkamah Agung, glosarium ini nantinya dapat dijadikan sebagai sumbangsih Mahkamah Agung dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya pengembangan penerjemahan Bahasa Inggris Hukum.

Embrio dari Kamus Kolokasi Bidang Peradilan

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan, Mohammad Noor menjelaskan bahwa lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium nantinya meliputi lima hal, yakni hukum acara peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, nomenklatur lembaga dan jabatan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya serta manajemen pengadilan.

Jumlah lema yang akan mengisi glosarium peradilan nantinya, lanjut mantan Hakim Pengadilan Agama Cilegon itu, diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu. “Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema,” ujar hakim yustisial biro Hukum dan Humas tersebut.

Glosarium peradilan ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan. “Glosarium ini adalah embrionya,” tegasnya.

Glosarium sendiri akan dikembangkan secara bertahap mulai dari sekedar padanan kata Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris, kemudian akan dilengkapi dengan deskripsi yang menjelaskan arti dari masing-masing lema berikut contoh penggunaannya dalam kalimat. Dari sini kemudian akan dikembangkan menjadi kamus kolokasi.

Disambut Antusias Praktisi

Menanggapi rencana Mahkamah Agung tersebut, dua narasumber yang terlibat dalam pertemuan tersebut menyambut baik inisiasi tersebut. Dora Amalia yang saat ini menjadi Pemimpin Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa inisiasi Mahkamah Agung melakukan penyunan glosarium tersebut cukup spesifik. Pihaknya sejauh ini pernah melakukan penyusunan glosarium untuk kategori besar, seperti hukum pidana, maritim dan perdagangan.

“Jika Mahkamah Agung dapat menyelesaikan glosarium peradilan ini, sudah pasti akan menambah khazanah perkamusan di tanah air,” ungkap doktor jebolan Program Linguistik Universitas Indonesia itu.

Sementara itu, Adhyastri Karmisanti Wirajuda, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut juga menyambut antusias inisiasi Mahkamah Agung tersebut. “Meskipun dimaksudkan penggunaannya untuk kebutuhan internal Mahkamah Agung, pihak eksternal pasti menantikan kreasi ini,” ujar dosen yang biasa dipanggil Astrid itu.

Menurut alumus Kyushu University Jepang itu, dalam praktek penerjemahan hukum, lema-lema terkait peradilan tersebut sangat sulit ditemukan. “Perlu usaha keras untuk menerjemahkan kosakata bidang peradilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris,” ungkapnya menjelaskan.

Disamping itu, dosen yang menjadi penguji untuk ujian penerjemah tersumpah tersebut menjelaskan bahwa dalam ujian penerjemah tersumpah, banyak peserta yang tidak lulus dalam penerjemahan bidang peradilan. “Penyebabnya adalah minimnya referensi terkait hal tersebut,” ungkapnya menjelaskan.

Hal ini, lanjut penerjemah tersumpah tersebut, berbeda dengan kosakata kontrak yang banyak memiliki referensi. “Peserta tidak banyak mengalami kesulitan,” tegasnya.

Rencananya penggunaan glosarium bidang peradilan ini nantinya akan dibuatkan payung hukum, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penerjemahan peraturan dan dokumen-dokumen Mahkamah Agung. (Humas/Mohammad Noor)




Kantor Pusat