Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 26 September 2019 15:10 WIB / Azizah

DELEGASI MAHKAMAH AGUNG R.I. MENGHADIRI PERTEMUAN CACJ WORKING / STUDY GROUP DI SINGAPURA

DELEGASI MAHKAMAH AGUNG R.I. MENGHADIRI PERTEMUAN CACJ WORKING / STUDY GROUP DI SINGAPURA

Singapura – Humas MA: Dalam rangka persiapan Rapat Tahunan Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) yang sedianya diadakan akhir November 2019 yang akan datang di Phuket, Thailand, Singapura yang merupakan Sekretariat CACJ dan koordinator dari beberapa kelompok kerja mengundang perwakilan CACJ dari 10 Negara ASEAN untuk mendiskusikan persiapan dari 3 Kelompok Kerja CACJ yaitu CACJ Working Group on the ASEAN Judiciries Portal (AJP), CACJ Study Group on the Future Work of the CACJ, dan CACJ Working Group on the Cross-Border Disputes involving Children. Sebagaimana diketahui, CACJ sendiri memiliki total 7 Kelompok Kerja, tiga diantara diketuai oleh Singapura.

Mahkamah Agung Republik Indonesia diwakili oleh Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Hakim Yustisial / PP pada Mahkamah Agung R.I.) dan Aria Suyudi, S.H., LL.M (Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung R.I.) untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Mahkamah Agung Singapura pada tanggal 25 – 26 September 2019 tersebut. Pada pertemuan CACJ Working Group on the ASEAN Judiciries Portal (AJP) yang dipimpin oleh Justice Lee Seiu Kin  dari MA Singapura didiskusikan hal-hal terkait Laporan atas penggunaan anggaran dari Norwegian ASEAN Regional Initiatives Fund (NARIF) untuk pengembangan AJP, alternatif pembiayaan AJP setelah tahun 2020, pelatihan berkelanjutan untuk penggunaan intranet AJP, dan peningkatan kualitas konten AJP.

Dalam kelompok kerja ini disepakati agar setiap Negara bisa terus melakukan update terhadap laman masing-masing Negara khususnya terkait dengan berbagai peraturan perundang-undangan terbaru dalam bahasa inggris yang memudahkan bagi siapapun yang memiliki ketertarikan untuk berusaha di ASEAN untuk memperoleh informasi terutama peraturan-peraturan yang mendukung pembangunan ekonomi di masing-masing Negara. Hal lain yang disepakati adalah perlunya peningkatan kualitas konten AJP melalui kolaborasi dengan berbagai pihak diantaranya melalui secretariat ASEAN Law Association (ALA) pada masing-masing Negara, Law Firms yang direkomendasikan oleh Organisasinya, Akademisi, Lembaga-lembaga pemerintah, serta melalui pusat penelitian dari MA masing-masing Negara.  

Kolaborasi ini untuk memperkaya konten AJP melalui berbagai kajian dan tulisan yang berfokus pada 4 (empat) bidang yaitu Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Kepailitan dan PKPU, Penyatuan Pandangan dan Harmonisasi Hukum Niaga Negara-negara ASEAN, serta Hukum Lingkungan. Dalam kesempatan ini disepakati pula adanya 2 inisiatif baru pada AJP yaitu Training Market Place sebagai sarana bagi masing-masing Negara untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan pendidikan, seminar atau training yang berkaitan dengan lembaga peradilan, dan Case Repository yang merupakan fasilitas untuk menampilkan Putusan-putusan penting dari setiap Negara yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Inggris atau tautan atas putusan tersebut dengan portal dari lembaga peradilan masing-masing Negara.

Pada pertemuan CACJ Study Group on the Future Work of the CACJ yang juga dipimpin oleh Justice Lee Seiu Kin dari MA Singapura dibahas Prinsip Umum Pedoman Perilaku Hakim, dialog dengan Sekretariat ASEAN, serta rencana masa depan dari Pokja Future Work of the CACJ. Pembahasan terkait pedoman perilaku Hakim dari Negara-negara yang tergabung dalam CACJ berfokus pada adaptasi prinsip-prinsip yang terkandung dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct dan klarifikasi atas beberapa peristilahan yang bisa menimbulkan berbagai penafsiran dalam aplikasinya di masing-masing Negara. Dalam hal dialog dengan Sekretariat ASEAN, Sekretariat CACJ memaparkan bahwa ASEANSEC dapat memfasilitasi program-program yang dirancang oleh CACJ untuk dikomunikasikan dengan Negara-negara mitra ASEAN.  Dalam hal rencana kerja untuk membentuk mitra dialog CACJ sebagaimana halnya mitra dialog ASEAN, maka MA Thailand sebagai coordinator Kelompok Kerja ASEAN+ menyampaikan pandangannya agar mitra dialog CACJ sama halnya dengan mitra dialog ASEAN yaitu ASEAN + 3 (Japan, China dan South Korea) serta  ditambah ASEAN + beyond judiciaries yang meliputi perguruan tinggi serta organisasi/lembaga-lembaga internasional yang fokus pada lembaga peradilan.  Perwakilan MA Indonesia menyampaikan usulan agar sebelum mencari mitra dialog maka perlu disepakati terlebih dahulu hal-hal yang menjadi fokus serta prioritas masing-masing Kelompok Kerja supaya komunikasi denga mitra dialog bisa dilaksanakan secara tepat guna sesuai dengan fokus dan tujuan dialog tersebut.

Dalam pertemuan CACJ Working Group on the Cross-Border Disputes involving Children yang dipimpin oleh Justice Debbie Ong (Presiding Judge, Family Justice Courts, Singapore) dan Judge Angeline Mary Quimpo Sale (Judge, Regional Trial Court, the Philippines) dibahas agenda terkait Template Profil prosedur yang berlaku di masing-masing Negara dalam penanganan sengketa anak yang bersifat lintas Negara, Pedoman Perilaku untuk Mediator yang menangani sengketa anak yang bersifat lintas Negara, serta usulan pelaksanaan Forum Hakim Keluarga se-ASEAN yang ke-3 (3rd ASEAN Family Judges Forum - AFJF). Sebelum pemabahsan atas agenda tersebut, terlebih dahulu disepakati hasil-hasil pertemuan Pokja yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2018 di Singapura. Beberapa Negara memperbaharui Point of Liasion (POL) serta update atas prosedur penanganan  sengketa anak yang bersifat lintas Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang terbaru. Pembahasan Pedoman Perilaku untuk Mediator yang menangani sengketa anak yang bersifat lintas Negara merupakan pembahsan dengan diskusi yang paling lama karena menyangkut klarifikasi atas beberapa hal teutama perisitilahan yang muncul akibat perbedaan sistem hukum di masing-masing Negara seperti Mirror Order dan Compromise Settlement serta belum semua Negara meratifikasi The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980.  Diskusi dalam kelompok kerja ini diakhiri dengan rencana pelaksanaan pertemuan ketiga AFJF yang diagendakan bisa dilaksanakan di sela-sela  World Congress on Family Law and Children’s Rights and LAWASIA yang akan digelar di Singapura pada bulan Juli 2020.

Semua hasil kesepakatan dari 3 Kelompok Kerja CACJ ini selanjutnya akan dibawa pada Pertemuan ke-7 CACJ (7th Council of ASEAN Chief Justices’ Meeting) yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 November 2019 di Thailand. (FAT/RS)

 




Kantor Pusat