Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 10 Desember 2018 10:34 WIB / Rudy Sudianto

BERI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WNI, MA LAKSANAKAN SIDANG PENETAPAN NIKAH DI SABAH MALAYSIA

BERI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WNI, MA LAKSANAKAN SIDANG PENETAPAN NIKAH DI SABAH MALAYSIA

Sabah-Humas: Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat bekerjasama dengan Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu, Malysia menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Tahap II Tahun 2018 pada tanggal 3-5 Desember 2018. Acara dibuka oleh Konsul Jenderal RI Kinabalu dan dihadiri Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Aco Nur, SH, MH serta tim hakim dan panitera pelaksana sidang itsbat yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dra. Hj. Ernida Basry, M.H.. Hadir pula dalam kesempatan ini tim KBRI Kuala Lumpur dalam rangka studi banding menjelang pelaksanaan kegiatan yang sama di Kuala Lumpur bulan Januari 2019.

Menurut Rima Diah Pramudyawati, pelaksana fungsi konselor I KJRI Kinabalu, berdasarkan data penerbitan paspor periode 2012-2017 serta lapor diri, terdapat sebanyak 151.979 orang WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu. Mengingat letak Sabah yang berbatasan langsung dengan Indonesia (Kalimantan Utara), banyak pula WNI yang datang dan kemudian menetap di Sabah tanpa memiliki dokumen identitas diri apa pun. “total WNI termasuk yang tidak berdokumen diperkirakan 350.000” ujarnya

Sebagian besar WNI yang berada di Sabah bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan ada pula yang bekerja sebagai nelayan di kapal-kapal penangkap ikan Malaysia. Dengan jumlah sebesar itu, potensi persoalan hukum yang dihadapi para WNI ini juga semakin besar dan komplek. “kami sangat apresiasi terhadap program yang yang dilakukan oleh mahkamah Agung ini”ucapnya

Pada sambutan pembukaan kegiatan, Konsul Jenderal RI, Khrisna Djaelani menekankan hakikat Itsbat Nikah sebagai wujud perlindungan dini bagi setiap warga Indonesia dimanapun berada. Oleh karena itu kepada seluruh pasangan diingatkan akta nikah yang akan diterima dari Sidang ini adalah dokumen hukum penting yang harus dijaga dengan baik karena berimplikasi pada kepastian hukum, tidak hanya terhadap status perkawinan mereka, tetapi juga status anak dan harta yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.

Komitmen Mahkamah Agung Dalam Melayani Masyarakat

Sementara itu Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI Dr. H. Aco Nur, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung RI untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum di manapun berada. “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014, Mahkamah Agung mengamanatkan kepada semua pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan berada di daerah terpencil. Terkait itu, MA akan terus memberi dukungan bagi pelaksanaan sidang penetapan nikah ini, tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di negara-negara lain. MA berkomitmen untuk turut serta menghadirkan peran Negara kepada WNI dimanapun berada” lanjut Dirjen.

Sidang di luar negeri ini didanai atas kerja sama MARI dengan Kementerian Luar Negeri yang dilaksanakan berdasarkan SK KMA Nomor 084/KMA/SK/V/2011.  Ditjen Badilag dan KJRI Kota Kinabalu telah menyelenggarakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah sebanyak 8 (delapan) kali sejak tahun 2011, dengan jumlah pasangan yang dikabulkan permohonannya sebanyak 1.920 pasang.

Peradilan Agama konsisten melakukan upaya-upaya  untuk meningkatkan posisi hukum dan kapasitas perempuan dan masyrakat marjinal untuk mendapatkan hak-haknya dalam keluarga dan mendapatkan akses yang lebih luas dan leluasa terhadap pelayanan-pelayanan publik. Dokumen pernikahan adalah dokumen kunci bagi para warga negara indonesia dimanapun berada karena dengannya akan membuka akses terkait pekerjaan, pendidikan dan layanan kesehatan yang merka dapatkan.

Dirjen Badilag juga menyampaikan simpati atas kondisi yang dihadapi para WNI yang terpaksa menempuh jalan menikah secara tidak resmi akibat ketiadaan akses mereka kepada Lembaga Perkawinan resmi akibat peraturan hukum setempat yang tidak membolehkan pekerja asing melakukan perkawinan selama bekerja di Malaysia. Oleh karena itu ia berjanji akan mempertimbangkan pengiriman dua Majelis Hakim Pengadilan Agama atas biaya Mahkamah Agung RI pada setiap kegiatan Itsbat di Sabah agar jumlah pasangan nikah siri yang disahkan dapat lebih banyak lagi, serta kemungkinan pembebasan biaya Itsbat bagi WNI/PMI di Sabah.

Dalam kegiatan ini, Sebanyak 260 pasangan WNI/PMI dari 31 ladang sawit (kelurahan) di wilayah kerja negeri Sabah terdaftar sebagai peserta, dan dari jumlah tersebut sebanyak 240 pasangan (92,3%) dapat disahkan pernikahannya dan memperoleh Akta Nikah, 12 pasangan digugurkan karena tidak hadir, dan delapan pasangan diminta melengkapi dokumen pernikahannya. Selain Akta Nikah, Satgas PWNI juga menerbitkan 178 Surat Bukti Pencatatan Kelahiran bagi anak-anak peserta Itsbat. Dan dengan disahkannya 240 pasangan suami istri tersebut, maka sebanyak 1.070 anak terlindungi hak hukumnya. Selain pelayanan pengesahan pernikahan juga diadakan kegiatan penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) secara gratis bagi anak-anak mereka. Tercatat sebanyak 178 SPBK telah diterbitkan selama 3 hari penyelenggaraan Sidang.

Selain bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran WNI terhadap pentingnya dokumen kewarganegaraan, yang tidak hanya diperlukan ketika berurusan dengan instansi setempat, namun juga memberi rasa aman jika terjadi suatu peristiwa hukum.

Kunjungan Ke Mahkamah Syariah Kota Kinabalu

Disela-sela kunjungan kerjanya, Dirjen Badilag, MARI bersama tim delegasi juga berkesempatan untuk melakukan courtesy call kepada Ketua Mahkamah Tinggi Syariah Kota Kinabalu, Datuk Jasri. Dalam pembukaannya Dirjen Badilag menyampaikan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh WNI di Sabah khususnya bagi mereka yang belum mencatatkan pernikahannya pada lembaga yang berwenang. Hal ini mengakibatkan, tidak adanya kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sehingga Perwakilan RI terdorong untuk menyelenggarakan program itsbat nikah. Datuk Jasri menanggapi positif dan mengapresiasi upaya pelindungan yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI. Keduanya juga sepakat untuk mejajaki kerja sama kedepannya untuk meningkatkan pemahaman antara dua negara terkait sistem hukum dan peradilan yang berbeda. Dirjen Badilag juga menyampaikan undangannya kepada Mahkamah Tinggi Syariah untuk datang dan mempelajari sistem peradilan di Indonesia terkait program-program kerja Mahkamah Agung dalam menigkatkan pelayanan hukumnya, seperti penanganan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP), Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dan penerapan pengadilan elktronik (E-Court). (RS/RHM/AHB)

 




Kantor Pusat