Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 14 November 2018 15:57 WIB / pepy nofriandi

UNTUK KEMBANGKAN E-Court, MA STUDI BANDING KE SINGAPURA

UNTUK KEMBANGKAN E-Court, MA STUDI BANDING KE SINGAPURA

Singapura – Humas : Aplikasi e-court yang telah mulai berjalan di sejumlah pengadilan sejauh ini baru mencakup proses pendaftaran secara online (e-filing), pembayaran secara online (e-payment), dan pemanggilan secara online (e-summons). Padahal dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan, dimungkinkan untuk melakukan persidangan secara online (e-litigation). Salah satu penyebabnya adalah kompleksitas dan konsekuensi teknis yang ditimbulkan dari implementasi prosedur tersebut, yang juga menjangkau hukum acara pengadilan.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan persidangan secara elektronik tersebut serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan administrasi perkara elektronik secara keseluruhan, Mahkamah Agung melakukan studi banding ke Singapura sejak 13 sampai 15 November 2018. Rombongan studi banding ini dipimpin oleh Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, Syamsul Maarif, S.H., LLM., PhD dan diikuti oleh anggota rombongan yang terdiri dari DR. Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. (Hakim Agung), A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum (Sekretaris Mahkamah Agung), DR. Yanto, S.H., M.H. (Ketua PN Jakarta Pusat), Drs. Arifin, S.H., M. Hum (Ketua PN Jakarta Selatan), Sujatmiko, S.H., M.H (Ketua PN Surabaya), Muhamad Damis, S.H., M.H (Ketua PN Tangerang), Emie Yuliati, S.E., M.E (Kasubbag Data Rencana Program), DidikPurwanto, SH, MM (Kepala Bagian Bimbingan Monitoring), Ahmad Jauhar, ST, MH, MM (Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana Informatika), Aria Suyudi, S.H., LLM (Koordinator JRTO), Puji Wiyono (Tim Pengembangan IT), Syamsul Edy, SH, M.Hum (Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Achmad Guntur, SH (Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), SifaUrosidinMalkan, SH, MH (Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya) dan Rudi KartikoSukardjo, SH, MH (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya).

Dalam release yang diterima redaksi, disebutkan bahwa studi banding ini bertujuan setidak-tidaknya 4 (empat) hal. Pertama, mencari masukan bagi Pengembangan Hukum Acara Litigasi Elektronik. Kedua, mencari masukan bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengadilan Tingkat Pertama  untuk jangka menengah. Ketiga, mencari masukan bagi pengembangan Aplikasi Pengadilan Elektronik secara keseluruhan. Dan keempat, mencari masukan bagi peluang peningkatan peringkat Enforcing Contract pada Survey EoDB 2019.

Salah satu poin terpenting yang diharapkan setelah pelaksanaan studi banding ini adalah adanya masukan dan kesepakatan terhadap penyusunan naskah akademik Hukum Acara Litigasi Elektronik dan petunjuk teknisnya.

Untuk mencapai hasil-hasil yang diharapkan dalam kegiatan studi banding tersebut, rombongan akan berkunjung ke sejumlah lembaga terkait di Singapura. Pertama, Mahkamah Agung Singapura yang telah menerapkan e-court sejak tahun 2000.

Saat berkunjung ke Mahkamah Agung Singapura, rombongan studi Banding Mahkamah Agung disuguhkan dengan materi Penjelasan tentang E-Litigation dan Teknologi Pengadilan (Briefing on eLitigation and court technologies). Penjelasan tersebut mencakup arsitektur e-litigation yang dipergunakan oleh Mahkamah Agung Singapura dalam menangani perkara. Berbagai fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut juga diuraikan satu persatu.

Bagian lain dari pemaparan di Mahkamah Agung Singapura adalah penjelasan tentang teknologi yang dipergunakan dalam praktek penyelenggaraan peradilan, seperti alat perekaman dan transkrip digital, video conference, proyektor layar lebar, dan lain-lain. Penggunaan aplikasi e-litigation dan teknologi pengadilan tersebut setidaknya berhasil menempatkan Mahkamah Agung Singapura sebagai pengadilan modern.

Selain mengunjungi Mahkamah Agung Singapura, rombongan juga mengunjungi dua pengadilan lain yang berada di bawah Mahkamah Agung Singapura, yakni State Court of Singapore dan Family Justice Court of Singapore. Kedua pengadilan ini juga telah menggunakan e-court dalam menangani perkara.

Lembaga lain yang dikunjungi oleh rombongan adalah Crimson Logic. Lembaga tersebut adalah vendor pengembang E-Court pada pengadilan Singapura sejak tahun 2000. Saat ini Crimson Logic juga membuka layanan di Supreme Court Singapore bagi para pihak yang tidak memiliki akses kepada perkara, namun perlu memasukkan berkas ke Supreme Court. Sebagai vendor pengembangan teknologi, Crimson Logic memiliki pengalaman yang luas dalam mengembangkan aplikasi-aplikasi yang dapat dipergunakan lingkungan pemerintahan dan non-pemerintahan.

Kecuali mengharapkan adanya masukan terkait penyusunan naskah akademik Hukum Acara Litigasi Elektronik, rombongan berencana untuk menyusun rencana aksi (action plan) percepatan implementasi e-court di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya. (Humas/Mohammad Noor)

 




Kantor Pusat