Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 2 Oktober 2017 22:17 WIB / Devi Sugara

INDEPENDENSI HAKIM TIDAK DAPAT DIINTERVENSI

INDEPENDENSI HAKIM TIDAK DAPAT DIINTERVENSI

Jakarta – Humas, Senin 2 Oktober 2017. Berdasarkan pernyataan dari Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, SH., MS.  Pada dasarnya semua pertanyaan yang disampaikan dari semua rekan media dapat kami pahami sepenuhnya. Berbagai komentar dan Tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Secara umum masyarakat  menyamakan Mahkamah Agung dengan organisasi / institusi lain di Pemerintahan.

Untuk berita selengkapnya dapat di lihat pada lampiran berikut ini :



Dokumen



Kantor Pusat