Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 7 September 2017 14:13 WIB / pepy nofriandi

SEMINAR SEHARI TENTANG “PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN NKRI”

SEMINAR SEHARI TENTANG “PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN NKRI”

Jakarta – Humas : “Terorisme telah dan akan menjadi menjadi kendala struktural dalam upaya mencapai visi bangsa Indonesia__masyarakat demokratis, egaliter, berkeadilan dalam bingkai kedaulatan hukum. Untuk selanjutnya mencapai dataaran idaman masyarakat yang adil dan makmur.  Proses pencapaian masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran berprasyarat adanya perubahan sistem hukum dan sistem pendistribusian kekayaan Negara dan bebas dari kejahatan luar biasa, termasuk terorisme.

    

Salah satu postulat moral yang dijadikan dasar dikeluarkannya UU Terorisme di Indonesia adalah karena terorisme merupakan kejahatan lintas Negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Keadilan merupakan kebutuhan pokok rokhaniah bagi bangsa dan perekat kohesi sosial dalam hidup bernegara. Karena paradigma KUHP dan KUHAP belum berubah, Sehingga perlu diingat bahwa kita telah meratifikasi banyak konvensi-konvensi internasional. Untuk itu, karena kejahatan terorisme memiliki dimensi transnasional, maka diperlukan paradigma penegak hukum yang sesuai dengan postulat moral dari ketentuan hukum yang berlaku". tutur DR. Artidjo Alkostar, SH, LLM dalam acara seminar pemberantasan tindak pidana terorisme dalam rangka mempertahankan NKRI, bertempat di ball room hotel Grand Mercure, Kamis, 7/9/2017.

Acara yang diprakarsai oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu : Hakim Agung Dr. H. Suhadi, SH., MH, Ketua Pansus RUU Terorisme, H. R. Muhammad Syafi’I, SH.,MH, Kepala PBHN, Kementerian Hukum dan Ham Prof. Dr. Enny Purbaningsih, SH., M.Hum dan Direktur Penegakkan Hukum BNPT Brigjen. Pol. Martinus Hukom, S.I.K., MH

Seminar ini dihadiri oleh para Hakim Agung, Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se – wilayah Jabodetabek serta para undangan lainnya. (HUMAS)

 




Kantor Pusat